Staf AirAsia Mengaku Diperintah Dina Soraya Bantu Jemput Tamu VIP 'Eddy Sindoro'
Awalnya menurut Shintawati, dia lebih dulu dihubungi oleh Ground staff Airasia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk makan siang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas di perkara dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro, saksi Yulia Shintawati Duty Executive PT Indonesia AirAsia mengakui ada pertemuan dengan mantan Coorporate Secretary PT Gajendra Adhi SaktiDina Soraya di Cipaku, Kebayoran Baru.
Awalnya menurut Shintawati, dia lebih dulu dihubungi oleh Ground staff Airasia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk makan siang.
"Bowo yang hubungi saya ajak makan siang. Awalnya saya menolak tapi akhirnya saya dijemput Bowo. Disana ada Bu Dina juga, Bu Dina bilang : minta tolong ya shin, bantu tamunya Bowo," ungkap Shintawati, Kamis (20/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Masih menurut Shintawati, di pertemuan Cipaku itulah dia pertama kali bertemu dengan Dina Soraya. Sebelumnya, komunikasi dengan Dina Soraya hanya dilakukan melalui telepon dan pesan singkat.
"Saya pertama kali ketemu Bu Dina disitu (Cipaku). Saat dia minta tolong saya bantu tamunya Bowo, belum diberitahu tamunya siapa dan ada berapa. Saya bilang kalau pakai penerbangan AirAsia saya bisa bantu," tambahnya.
Ketika dikonfirmasi majelis hakim soal komunikasi antara dirinya dengan Bowo terjadi sebanyak lima kali satu minggu sebelum penjemputan Eddy Sindoro pada 28 Agustus 2018, Shintawati mengamini.
"Iya pertemuannya dari tanggal belasan, penjemputannya di 28 Agustus 2018. Ya kira-kira satu minggu lebih," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.