ICW: Sanksi Hukum Belum Bikin Jera Para Kepala Daerah untuk Tidak Melakukan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan hukuman terhadap kepala daerah belum menjerakan para kepala daerah dalam kasus korupsi.
ICW juga melihat tidak banyak kepala daerah terdakwa tipikor yang dituntut dan divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Tuntutan 37 persen atau 32 dari 86 terdakwa. Vonis, 30 persen atau 26 dari 86 terdakwa (hakim tidak selalu mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik)," paparnya.
ICW juga mempertanyakan komitmen partai dalam turut memberantas korupsi kepala daerah. Karena partai masih saja mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi sebagai kepala daerah.
Untuk itu ICW menilai MA harus mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh jajaran pengadilan agar dapat menghukum maksimal seluruh pelaku korupsi termasuk diantaranya kepala daerah.
Pun KPK harus memaksimalkan tuntutan yang meliputi pidana penjara, uang pengganti, dan pencabutan hak politik terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Selain itu KPK harus fokus terhadap aspek perampasan aset dengan menggunakan pasal pencucian uang.
"Pemerintah dan DPR harus segera mensahkan RUU Perampasan Aset dan merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
ICW mendesak KPK harus terus menyertakan aspek kerugian ekologis sebagai pertimbangan dalam
menghitung kerugian negara.
Ia juga meminta hakim perlu berinisiatif untuk menjatuhkan vonis berupa pidana tambahan pencabutan hak politik walaupun tanpa tuntutan yang diberikan oleh jaksa KPK.
Lebih jauh Partai politik juga perlu turut berkomitmen mendorong upaya pemberantasan korupsi kepala daerah dengan tidak kembali mencalonkan kepala daerah mantan narapidana dalam pilkada atau pemilu lainnya.
"Partai politik harus memperbaiki proses rekrutmen politik," jelasnya.(*)