ICW: Sanksi Hukum Belum Bikin Jera Para Kepala Daerah untuk Tidak Melakukan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan hukuman terhadap kepala daerah belum menjerakan para kepala daerah dalam kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan hukuman terhadap kepala daerah belum menjerakan para kepala daerah dalam kasus korupsi.
Hal ini dapat dilihat dari kencenderungan rendahnya vonis kepala daerah jika dibandingkan dengan tuntutan.
Selain itu ditemukan bahwa hukuman pidana tambahan yakni pencabutan hak politik masih minim dijatuhkan.
Demikian disampaikan anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, seperti dikutip Tribunnews.com dalam keterangan tertulis ICW, Rabu (19/12/2018).
Pemantauan dilakukan terhadap kasus korupsi kepala daerah yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rentang kasus yang dipantau adalah sejak tahun 2004 – 2018.
"Sepanjang waktu tersebut, terdapat 104 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi," sebut Wana Alamsyah.
Baca: Data ICW: 104 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Sebanyak 29 Orang di Tahun 2018
ICW melakukan pemantauan dengan menelusuri putusan-putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA).
Pemantauan juga menggunakan sumber data sekunder seperti pemberitaan, informasi dalam laman resmi KPK, dan dokumen-dokumen lain yang memiliki kandungan informasi relevan.
"Putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi masih jauh dari ekspektasi publik. Rata-rata vonis hanya 6 tahun 4 bulan penjara atau tergolong dalam kategori sedang," jelasnya.
Selain itu ICW menilai KPK belum menuntut maksimal kepala daerah yang melakukan tipikor. Rata-rata tuntutan hanya 7 tahun 5 bulan penjara atau tergolong dalam
kategori sedang.
Dari total 86 kepala daerah yang menjadi terdakwa, hanya 5 orang yang divonis berat oleh pengadilan, yakni lebih dari 10 tahun.
Terdapat 37 kasus yang berkaitan dengan kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 9,7 triliun.
Pengenaan pasal pencucian uang langka dilakukan oleh KPK. Dari 104 kasus yang ditangani, hanya 3 yang dikenakan pasal pencucian uang.
Lebih lanjut terkait uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa hanya sebesar Rp 396 miliar. Sedangkan nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp 9,7 triliun.
Selain itu KPK telah melihat kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara. Terdapat satu kasus dengan perhitungan kerugian ekologis sebesar Rp 2,7 triliun.