Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisah Anggota LPAD di Lombok Dihadang Warga Pakai Parang Saat Cegah Perkawinan Usia Anak

Apalagi di kawasan Lombok menurutnya upaya mencegah pernikahan usia anak sering berbenturan dengan adat istiadat setempat.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Anggota LPAD Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat TGH Lalu Abbusulhi Khairi (tengah) saat ditemui dalam acara diskusi “Upaya Masyarakat Dalam Melakukan Pencegahan dan Merespon Eksploitasi Seksual Komersial Anak” di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018). 

Dalam putusan itu MK menyatakan batas usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

Pada UU Perkawinan batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Melalui putusan MK batas usia perkawinan dibatasi umur 18 tahun sesuai definisi anak dalam UU Perlindungan Anak.

MK pun memberi waktu tiga tahun kepada pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR RI untuk merevisi pasal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved