Jumat, 3 Oktober 2025

Putar Rekaman CCTV Bandara, Saksi Akui Tidak Ada Lucas Ketika Penjemputan Eddy Sindoro

Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo yang menjadi saksi di persidangan juga mengamini di rekaman CCTV itu tidak ada sosok Lucas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro berjalan meninggalakan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas, Kamis (13/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK sempat memutar barang bukti diantaranya rekaman CCTV.

Dari dua rekaman CCTV yang diputar, yakni saat penjemputan dan keberangkatan kembali ke Bangkok, Thailand, tidak terlihat Lucas yang didakwa merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Grub.

Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo yang menjadi saksi di persidangan juga mengamini di rekaman CCTV itu tidak ada sosok Lucas.

"‎Itu ada Pak Eddy Sindoro pakai topi dari Ridwan, petugas garuda. Lalu ada Pak Jimmy juga dan ada saya. Disana tidak ada Pak Lucas," tegas Hendro Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Jadi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Kapolsek Masih Dirawat di RS Polri Kramat Jati

Lanjut terdakwa Lucas juga menanyakan pada Hendro Wibowo apakah saat Dina Soraya berkomunikasi akan memberikan pekerjaan, Dina menyebut nama Lucas? Hendro Wibowo menjawab Dina tidak pernah menyebut nama Lucas.

"Awalnya itu Bu Dina bilang, Bowo ini ada kerjaan. Itu pun belum sebut nama Pak Eddy Sindoro dan Jimmy," imbuhnya.

‎Terpisah, menanggapi keterangan Hendro Wibowo di persidangan, Lucas merasa penjelasan Hendro Wibowo banyak yang tidak sesuai dengan BAP. Sementara Hendro Wibowo menyatakan tetap pada keterangannya.

Sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved