Upaya MA Antisipasi Hakim Terjerat Kasus Korupsi
Terakhir, dua orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan terjerat OTT KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) berupaya agar hakim dan panitera tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Upaya yang dilakukan melalui perbaikan kinerja dari sisi kualitas dan kuantitas, pembinaan serta peningkatan pengawasan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan MA telah menerapkan manajemen antisuap. Secara fisik telah membuat kebijakan agar setiap pengadilan menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Agar semua aparatur tidak bisa berkomunikasi dengan pencari keadilan. Masyarakat pencari keadilan hanya bisa dilayani diluar PTSP saja. Dengan demikian hal demikian dapat mungkin dihindari," ujar Abdullah, dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jumat (7/12/2018).
Selain itu, kata dia, pihaknya menerapkan akreditasi. Nantinya, selama akreditasi itu juga akan ada penilaian.
"Apabila ada aparatur yang masih melayani komunikasi bahkan pelayanan langsung dengan para pencari keadilan, ini tidak akan pernah mendapat akreditasi," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti integritas hakim setelah terdapat puluhan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 'wakil Tuhan di bumi' tersebut. Bahkan, komisi anti rasuah itu meminta MA mengevaluasi internal.
Baca: Kumpulkan TKD, Timses Jokowi-Maruf Organisasikan Serangan Darat dan Udara
Terakhir, dua orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan terjerat OTT KPK.