Jumat, 3 Oktober 2025

Cegah Korupsi Masuk ke Dunia Korporasi, KPK Keluarkan Buku Panduan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku berjudul Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku berjudul Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha.

Peluncuran buku itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional 2018.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pentingnya buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha karena dunia usaha saat ini banyak digunakan untuk menyembunyikan hasil korupsi.

"Rasanya tidak adil dong KPK sudah mulai menindak (korporasi) sedangkan tidak ada panduan untuk korporasi agar tidak terjerembab dalam hal yang dilarang undang-undang," ujar Laode dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Saat ini dikatakan Laode, sudah ada dua terpidana korupsi yang diduga menggunakan korporasi untuk menyembunyikan hasil korupsinya.

Keduanya ialah Nazaruddin dan Akil Mochtar.

"Contoh Nazaruddin itu dibuat 38 korporasi untuk menyembunyikan kasus korupsinya. Akil Mochtar dia juga banyak menyembunyikannya dalam bentuk perusahaan yang aneh," ungkapnya.

Serta KPK telah melakukan penindakan terhadap lima korporasi, dari lima perusahaan tersebut, satu di antaranya sudah memasuki tahap penuntutan.

Sehingga dengan diterbitkannya buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha bisa diimplementasikan di dunia usaha.

Dengan demikian, komitmen korporasi mencegah korupsi berlangsung secara konsisten.

"Harus dijalankan, komitmen pimpinannya harus ada, ikuti semua panduannya, itu yang akan kami push," ujar Laode.

Dari salinan buku yang didapat Tribunnews.com, buku tersebut menjelaskan beragam hal, seperti instrumen hukum yang berkaitan dengan korupsi, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di perusahaan, pengaturan kontribusi dan donasi politik.

Tidak hanya itu buku yang dibuat bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) ini juga memuat mekanisme perusahaan melaporkan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum.(*)

Baca: KPK Benarkan Ada Penggeledahan di Kantor Bupati Jepara

Baca: BREAKING NEWS - KPK Menahan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved