Senin, 6 Oktober 2025

Tujuh Rekomendasi Ombudsman Hindari Maladministrasi Perekrutan CPNS 2018

Untuk itu, Ombudsman memberikan tujuh rekomendasi untuk panitia penyelenggara dan instansi penyelenggara

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida (Kiri) dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia, menemukan permasalahan yang berpotensi maladministrasi selama pelaksanaan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Setidaknya terdapat 1.054 laporan yang disampaikan ke kantor Ombudsman terkait dugaan tersebut.

Baca: Jemput Bola Laporan Pengaduan di Wilayah Bogor, Ombudsman RI Jakarta Raya Sediakan Mobil Klinik

"Ada 1054 laporan yang sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampaikan para pelamar kepada Instansi Penyelenggara, namun belum memperoleh penyelesaian," ujar Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Untuk itu, Ombudsman memberikan tujuh rekomendasi untuk panitia penyelenggara dan instansi penyelenggara.

Laode menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan agar proses seleksi CPNS 2018 bebas maladministrasi.

Baca: Rochy Putiray Yakin Klub Ini Juara Liga 1 2018, Singgung Soal Persib Bandung Hingga Ajak Taruhan

Saran pertama yakni pengumuman persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sehingga tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Persyaratan harus disampaikan secara rinci jelas terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan, misalnya persyaratan jenis kelamin, agama, jenis disabilitas, tingkat disabilitas dan kemampuan khusus lainnya," kata Laode.

Kedua yakni ketentuan terkait persyaratan akreditasi yang dipergunakan harus mengacu kepada peraturan menteri yang membidangi, dalam hal ini adalah Menteri Ristekditi yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Ristekdlkti Nomor 32 Tahun 2016.

Selanjutnya atau yang ketiga, persyaratan terkait tingkat pendidikan Calon Peserta harus memperhatikan rumpun llmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi dan harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Ristekdikti sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Keempat, harus diberikan masa sanggah kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan terkait hasil setiap tahapan seleksi kepada Panselnas dan Panitia Penyelenggara.

"Seluruh pengaduan atau laporan harus ditanggapi oleh Panselnas dan Panitia Penyelenggara sesuai dengan kaidah yang terdapat pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ucap Laode.

Kelima, yakni helpdesk dan call center setiap Panitia Penyelenggara yang sudah didaftarkan kepada BKN dan diumumkan kepada masyarakat harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat.

Berikutnya atau yang keenam, Ombudsmman berharap adanya perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan.

"Harus dilakukan uji validitas dan uji reabilitas terhadap soal-soal yang akan dijadikan standar acuan sehingga tingkat kelulusan Calon Peserta dalam SKD dapat lebih dioptimalkan dan tetap dapat menjaring CPNS yang kompeten dan berintegritas," ujar Laoede.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved