Pengamat: Tepat Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer Jelang Pilpres 2019
Memang sebagai petahana, menurut Hendri Satrio, kebijakan humanis yang mampu meningkatkan elektabilitasnya harus diambil oleh Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai tepat kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer menjelang Pemilihan Presiden 2019.
Memang sebagai petahana, menurut Hendri Satrio, kebijakan humanis yang mampu meningkatkan elektabilitasnya harus diambil oleh Jokowi.
"Sebagai petahana, Pak Jokowi harus begini strateginya. Memang harus mengeluarkan kebijakan-kebijakannya yang membantu elektabilitas dia," ujar pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).
Baca: Rochy Putiray Yakin Klub Ini Juara Liga 1 2018, Singgung Soal Persib Bandung Hingga Ajak Taruhan
Buat tenaga honorer juga Hendri Satrio menilai kebijakan ini sebagai jawaban atas penantian lama mereka selama ini untuk dapat diangkat menjadi ASN (PNS).
"Ini sebuah langkah yang sudah luar biasa dan maju bagi honorer," jelasnya.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: Berkas Belum Rampung, Polisi Perpanjang Penahanan Ratna Sarumpaet
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.(*)