Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Putuskan Nasib Pencalonan Oesman Sapta Odang Sebagai Anggota DPD RI Pekan Depan

KPU RI akan menggelar rapat pleno membahas pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/REZA DENI
Ketua KPU RI Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan menggelar rapat pleno membahas pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI.

Rapat pleno akan digelar mulai Senin (3/12/2018) hingga Selasa (4/12/2018).

Rencananya, pleno akan membahas soal putusan MA dan PTUN mengenai pencalonan anggota DPD.

"Kami akan menggelar pleno lanjutan pekan depan. Karenanya, bisa juga pleno nanti dilanjutkan pada Selasa. Kemudian, keputusan pleno juga akan diambil pada Selasa," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Jumat (30/11/2018).

Baca: Soal Pernyataan Ahmad Basarah, Sekjen Gerindra: Jangan Lupa Prabowo Pernah Jadi Cawapres Megawati

Sampai saat ini, KPU RI belum mengambil keputusan terkait putusan MA dan PTUN terkait pencalonan anggota DPD oleh Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kami belum mengambil keputusan. Kalau soal itu kan termasuk dalam opsi-opsi yang sudah disiapkan oleh KPU untuk menindaklanjuti putusan dari lembaga peradilan," katanya.

Baca: Sekjen Gerindra Sebut Pidato Prabowo Subianto Soal Korupsi Indonesia untuk Mengingatkan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempunyai pilihan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal persyaratan pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI.

KPU akan menyelesaikan susunan draft didalamnya berisi pendapat para ahli yang sudah didengar keterangan pada beberapa waktu lalu dan hasil audiensi dengan MK. Selain itu, pihaknya juga sudah membahas secara internal.

Sejauh ini, KPU RI sudah menjalankan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tindaklanjut putusan itu melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah.

Baca: Bareskrim Tangkap Dua Pembobol Rekening Nasabah Bank, Satu Pelaku Penghuni Lapas

Lalu, untuk putusan MA yang mengabulkan uji materi dari Oesman Sapta Odang, KPU sudah membuat draft sebagai upaya menjalankan putusan. Sejauh ini, putusan MA tidak pernah membatalkan atau tidak mengatakan salah apa yang diputuskan MK dan KPU.

Sedangkan, untuk putusan PTUN Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mengabulkan gugatan yang diajukan OSO.

Untuk putusan PTUN, KPU juga sudah membuat draft bagaimana melaksanakan putusan PTUN yang mengatakan SK 1130 itu dibatalkan dan KPU harus membuat SK baru untuk memasukkan calon DPD di dalam DCT.

Sehingga, langkah selanjutnya menindaklanjuti tiga putusan itu dalam membuat satu naskah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved