Minggu, 5 Oktober 2025

Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang JKJT Minta Kejaksaan Sidoarjo Bebaskan Christea

Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Dr H Christea Frisdiantara AK MM, Ketua Perkumpulan Pembinaan

Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana memberi penjelasan kepada beberapa wartawan berkaitan dengan kasus Universitas Kanjuruhan Malang yang mengkriminalisasi terhadap Ketua PPLP-PTPGRI Christea Frisdiantara, Selasa (27/11/2018) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

17 Januari 2018
Atas perintah Soedjai, pihak ketiga melakukan perusakan baleho PPLP-PTPGRI, mengusir Christea Frisdiantara dan penguasaan kampus.

18 Februari 2018
Christea Frisdiantara melaporkan Soedjai Dkk terkait penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Pasal 372 dan atau 374 KUHP (No. TBL/210/II/2018/UM/JATIM)

18 Juli 2018
PTUN menolak gugatan Soedjai dkk dan memenangkan Christea Frisdiantara (No. 15/G/2018/PTUN/JKT).

21 September 2018
Christea Frisdiantara dikriminalisasi dengan kasus surat keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI di Polresta Sidoarjo dengan pelapor Lurah Magersari, Sidoarjo

26 September 2018
Budhy Pakarti, Kuasa Hukum Christea Frisdiantara, melaporkan Julianto Dharmawan SH (mantan pengacara Christea Frisdiantara) ke Polda Jatim dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

28 Oktober 2018
Soedjai dkk mengajukan gugatan kedua ke PTUN.

19 November 2018
Pelimpahan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan kasus Christea Frisdiantara. Yang bersangkutan ditahan di Kejaksaan Sidoarjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved