Pemilu 2019
Sekjen Perindo Minta Polisi Tindak Tegas Caleg yang Mengedarkan Uang Palsu
Partai Perindo meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk bertindak tegas caleg yang mengedarkan uang palsu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk bertindak tegas caleg yang mengedarkan uang palsu.
Sebelumnya, Mansur Muin, warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang juga merupakan caleg dari Partai Perindo diduga mengedarkan uang palsu.
Pada kasus ini, pihak kepolisian menyita 13 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Aksi mengedarkan uang palsu diketahui ketika pelaku mengisi bahan bakar di SPBU Desa Tadoi.
Petugas SPBU yang curiga dengan bentuk fisik uang tersebut, mencoba memanggil pelaku, namun tersangka langsung kabur.
Baca: Caleg Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku ditangkap di Desa Poigar.
Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq menyatakan tidak mentolerir berbagai bentuk kriminalitas yang dilakukan oleh kader, pengurus maupun calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat kasus hukum.
"Kita tegas saja bahwa itu kriminal dan kita tidak mentoleransi tindak kriminal yang dilakukan oleh siapapun. Aparat hukum harus segera memberikan hukum yang setimpal," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Terkait hal ini, Rofiq memastikan akan menonaktifkan caleg yang terlibat kasus hukum tersebut dan tidak akan mengikuti kontestasi Pileg 2019.
"Partai Perindo segera menonaktifkan pencalegannya," tegasnya.