Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Politisi Senayan

PAN Didorong Segera Ganti Taufik Kurniawan

Terlebih bagi PAN, imbuh dia, karena kasus Taufik Kurniawan ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum 2019.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Itu merupakan langkah yang bijak," ucapnya kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Jika PAN turut abai dalam masalah Taufik Kurniawan, dia menilai, ini hanya akan menjadi bumerang terutama bagi keberlanjutan politik PAN nantinya.

"Terdekat adalah PAN akan sulit untuk didukung rakyat dalam Pemilu 2019," jelasnya.

Menurut dia, PAN perlu belajar dan bercermin dari partai Demokrat, yang mana akibat beberapa kadernya terjerat korupsi dan akhirnya berdampak pada elektabilitas Demokrat pada pemilu 2014 lalu.

"PAN harus lebih aware dengan persoalan ini sebab jika dibiarkan dan bahkan kecenderungan untuk dibela diluar pengadilan hanya akan membuat kurang baik baik PAN," jelasnya.

Apalagi secara aturan Taufik Kurniawan pada dasarnya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pergantian jabatannya dari kursi Wakil Ketua DPR.

Dia pun mengutip ketentuan yang terdapat dalam pasal 87 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD dimana yang membuat seorang pimpinan bisa diganti adalah jika pimpinan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Selanjutnya, pada ayat (2) pasal 87 disebutkan bahwa yang dimaksud diberhentikan adalah apabila pimpinan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.

"Pertanyaannya, apakah Taufik Kurniawan masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPR secara berkelanjutan?" tanyanya.

Berdasar pada ayat 2 tersebut, jelas dia menegaskan, tampuk pimpinan DPR yang dipegang Tuafik Kurniawan sudah seharusnya diganti.

Apalagi imbuhnya, Taufik Kurniwan saat ini sudah menjadi tersangka KPK dan telah ditahan oleh KPK.
"Karenanya, Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR sudah tidak dapat melaksanakan tugas pimpinan DPR secara berkelanjutan," jelasnya.

Dia menegaskan pula, tidak ada mekanisme ex officio dalam ketentuan tersebut yang membenarkan bahwa Tuafik Kurniawan masih bisa berfungsi sebagai pimpinan DPR.

Hampir Sebulan

PAN sudah bersikap terkait penahanan kadernya Taufik Kurniawan oleh KPK, Jumat (2/11/2018) lalu. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menegaskan Wakil Ketua DPR RI itu di-non-aktifkan dari kepengurusan partai yang dipimpin Zulkifli Hasan.

"Kita non aktifkan yang bersangkutan dari DPP," jawab Eddy Soeparno kepada Tribunnews.com, Jumat (2/11/2018).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved