Pemilu 2019
Kubu OSO Tolak Opsi KPU Soal Pengurus Partai Politik Daftar Jadi Calon Anggota Legislatif
Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menilai penawaran opsi tersebut bukan kewenangan KPU.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempunyai opsi menyikapi perbedaan pendapat antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
Opsi itu berupa pengurus parpol yang telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD bisa dimasukkan kembali ke DCT.
Baca: Yusril Ingatkan KPU Segera Laksanakan Putusan PTUN Soal Pencalegan Oesman Sapta Odang
Namun, apabila calon anggota DPD terpilih, maka harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik.
Namun, Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menilai penawaran opsi tersebut bukan kewenangan dari lembaga tersebut.
Menurut Yusril, KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu hanya berwenang selama tahapan pemilu.
Baca: KPK Menduga Eni Saragih Terima Rp 1 Miliar dari Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan
Ini sesuai ketentuan dalam undang-undang.
"Kalau Pak OSO nantinya terpilih sebagai anggota DPD dan dilantik, maka tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah selesai," ujar Yusril, saat dihubungi, Senin (19/11/2018).
Dia menegaskan, KPU tidak dapat lagi membuat aturan atau mengadakan kesepakatan seperti yang diinginkan.
"KPU kan penyelenggara Pemilu, ya jangan neko-neko lagi kalau tugas penyelenggaraan Pemilu sudah selesai," kata dia.
Baca: Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Jadi Kepala Daerah ke-104 yang Digarap KPK
Dia mengibaratkan tugas KPU RI seperti penghulu.
menurutnya penghulu hanya bertugas untuk menikahkan antara laki-laki dengan perempuan.
"Tugas penghulu ya menikahkan orang. Kalau sudah selesai nikah, ya tugasnya sudah selesai. Masa mau ngatur-ngatur rumah tangga orang," ujarnya.