Minggu, 5 Oktober 2025

Jokowi Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ‎ke Mahkamah Agung

Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum

Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Di sela peninjauannya ke PLBN Republik Indonesia dengan Papua Nugini di Merauke, Papua, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyempatkan berinteraksi dengan warga setempat, Jumat (16/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung langkah Baiq Nuril mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.

Baca: Koalisi Save Ibu Nuril Sambangi KSP Minta Jokowi Berikan Amnesti

Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih‎ bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).

Menurut Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan hukum maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.

‎"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ucap Jokowi.

Baca: Jelang Eksekusi Korban Pelecehan Baiq Nuril, Muncul Petisi Agar Presiden Jokowi Berikan Amnesti

Dalam permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.

"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved