CPNS 2018
Kementerian PANRB Siapkan Kebijakan Baru Antisipasi Minimnya Perserta Seleksi CPNS Lolos SKD
Menurut Menteri PANRB Syafruddin, kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. (*)