Pemilu 2019
Pemangku Kepentingan Pemilu Diminta Singkirkan Ego Sektoral untuk Selesaikan Daftar Pemilih Pemilu
Ego sektoral masing-masing lembaga harus dikesampingkan agar mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melindungi pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el dinilai hanya solusi instan.
Peneliti Democracy Electoral Empowerment Partnership, Yusfitriadi, menyarankan pemangku kepentingan pemilu untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan daftar pemilih saat ini.
Baca: Politikus Gerindra Sebut Masalah Besar Bila Parpol Bebaskan Kadernya Tentukan Dukungan dalam Pilpres
Menurut dia, ego sektoral masing-masing lembaga harus dikesampingkan agar mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas.
"Sejak awal duduk bareng. Kalau duduk bareng ketika ada masalah saja kan tidak inisiatif. Dihilangkan ego sektoral. Solusi terbaik duduk bareng," kata dia, saat diskusi Menagih Penyelenggara Pemilu terhadap Kualitas Data Pemilih Pemilu 2019, di Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Sehingga, kata dia, jangan semua permasalahan diselesaikan melalui 'jalan pintas' seperti penerbitan Perppu.
Baca: Respons Sekjen Gerindra Sikapi Keputusan Demokrat Bebaskan Kadernya Dukung Jokowi
"Perppu itu pelampung. Masak belum tenggelam, pelampung. Apa dia kerjanya? Apa-apa dibereskan Perppu, kerjanya apa? Orang sudah sekarat baru kasih pelampung. Jangan-jangan masalah bukan di Perppu di kerja, keseriusan kerja," kata dia.
Baca: Sedang Berlangsung Laga Timnas Indonesia vs Timor Leste, Babak I Skor Masih Kacamata
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menegaskan Perppu dikeluarkan pada saat hal ikhwal kegentingan memaksa.
Baca: Partai Demokrat Dinilai Setengah Hati Dukung Prabowo-Sandi Usai Ibas Berikan Pernyataan
Jadi, dia menambahkan, dikeluarkan Perppu bukan untuk menutupi ketidakberesan kinerja penyelenggara pemilu.
"Perppu itu harus menjadi persoalan bersama. Perppu tidak jadi alat melegitimasi ketidakbecusan penyelenggara pemilu," katanya.