Minggu, 5 Oktober 2025

Bawaslu Maluku Utara Nilai Ada yang Janggal Soal Putusan KPU Terkait Hal Ini

Anggota Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan, menilai janggal putusan KPU Maluku Utara terkait Abdul Gani Kasuba.

net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan, menilai janggal putusan KPU Maluku Utara terkait Abdul Gani Kasuba tak terbukti melanggar administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut dia, dasar pertimbangan KPU Maluku Utara itu hanya sebatas menerangkan langkah-langkah koordinasi antara Bawaslu Maluku Utara dengan KPU Maluku Utara dan lain-lain

"Saya kira kenapa tidak menindaklanjuti, sesuatu yang murni dari KPU. Kami tak melihat ada hasil dari rangkaian tindakan itu. Apa hasilnya tidak dijelaskan," kata Aslan ditemui di Diskusi Publik "Mengawal Demokrasi di Maluku Utara Pasca Pemungutan Suara Ulang" di Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).

Baca: Hotman Paris Menangis Melihat Anak Bungsunya Wisuda

Dia mengatakan, pertimbangan hukum KPU Maluku Utara lemah dan tidak disertai dengan semacam alasan hukum pembanding untuk bisa memutuskan yang diputuskan Bawaslu tak sesuai peraturan perundang-perundangan.

"Itu yang kami rasa agak aneh dari apa yang dilakukan teman-teman kami di KPU," ujarnya.

Padahal, dia menjelaskan, Bawaslu Maluku Utara melalui proses penanganan pelanggaran telah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi dokumen-dokumen dan alat bukti yang dihadirkan. Oleh karena itu produk rekomendasi Bawaslu dilandasi fakta pemeriksan yang objektif.

Kemudian, setelah itu dilakukan kajian yang proporsional dengan dasar hukum dan pertimbangan hukum yang begitu matang untuk mengambil keputusan, sehingga putusan itu benar-benar berlandaskan pada dasar argumentasi dan fakta hukum yang kuat.

"Tentunya sebagai lembaga pengawas, saya kira kami berkepentingan memastikan, apakah yang menjadi dasar bagi KPU mengambil keputusan menolak rekomendasi bawaslu itu benar-benar landasan hukum yang kuat," tuturnya.

Untuk itu, sebagai upaya memastikan putusan KPU Maluku Utara itu, pihaknya akan melakukan investigasi atas dokumen-dokumen yang dipunyai oleh KPU Maluku Utara mengambil rujukan keputusan itu.

Pihaknya, ingin memastikan otentikasinya dokumen-dokumen, surat-surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dibelakangan, yang dalam proses awal Bawaslu tidak pernah menemukan dokumen-dokumen itu.

"Kami memastikan otentikasinya. Oleh karena itu hari ini kami datang ke beberapa instansi termasuk ke BKN ke Menpan dan lain-lain, untuk membuktikan tembusan surat-surat tersebut. Kalau hari ini baru ditembuskan hari ini berarti surat itu surat baru yang baru dibuat," tambahnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, pasangan Abdul Gani Kasuba-Al. Yasin Ali (AGK-YA) dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.

"Berdasarkan langkah-langkah, dinyatakan terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018," ujar Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo, dalam keterangannya, Jumat (9/11/2018).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved