Bawaslu Maluku Utara Nilai Ada yang Janggal Soal Putusan KPU Terkait Hal Ini
Anggota Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan, menilai janggal putusan KPU Maluku Utara terkait Abdul Gani Kasuba.
Hal ini membuat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara yang merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada Abdul Gani Kasuba berupa pembatalan sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara tidak diindahkan.
Padahal, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Nomor PM.00.01/420/MU/2018, tanggal 1 November 2018 beserta dengan lampirannya yang diterima oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 2 November 2018, telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait tindakan gubernur Provinsi Maluku Utara yang melakukan penggantian pejabat pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum berakhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.