Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Lampung Selatan

KPK Sita Tanah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Senilai Rp 6 Miliar

Penyitaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Zainudin Hasan yang juga adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH).

Penyitaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Zainudin Hasan yang juga adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas)‎ itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ‎aset yang disita berupa tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mix plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI).

"Penyitaan ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," terang Febri, Jumat (9/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri menjelaskan aset tanah tersebut terletak di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Estimasi nilai tanah milik Zainudin Hasan itu sekitar Rp6 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan, dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Dimana Kepemilikan tanah tersebut atas nama anak Zainudin dan pihak lain.

Baca: PKS: Dulu Jokowi Menang Karena Santun Dalam Berkata Sekarang Ngepop dan Aneh-aneh

Selain itu, KPK juga menyita 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai sekitar Rp7,1 miliar. Penyidik turut menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, serta 1 unit speedboat.

Dalam kasus dugaan TPPU ini, Zainudin Hasan diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.

Penerimaan uang puluhan miliar itu dilakukan Zainudin Hasan dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang yang diterima diduga fee yang persentasenya 15-17 persen dari nilai proyek yang terdapat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved