Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI

Argo Yuwono mengatakan, jika berkas Ratna Sarumpaet tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah melakukan penyelidikan satu bulan lebih, penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan. Ada 32 BAP tersangka dan saksi ahli, 63a barang bukti. Hari ini diarahkan ke kejaksaan tahap 1," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).

Meski demikian, Argo mengatakan, berkas Ratna Sarumpaet itu akan diteliti kembali di kejaksaan. "Apakah berkas ini dievaluasj atau adakah petunjuk atau ada kekurangan baik materil dan formil," tambahnya.

Argo Yuwono mengatakan, jika berkas Ratna Sarumpaet tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik. "Kalau lengkap, segera kami serahkan tersangka dan barang bukti. Hari ini, jam ini akan kami kirim," kata Argo Yuwono.

Berkas tersebut tampak diketakkan di sebuah kursi dan terlihat bagaimana ketebalannya yang sekira seukuran jarak dari ibu jari ke kelingking tangan.

Baca: Lion Air Gunakan Pesawat Pengganti Usai Boeing 737 900 ER PK-LGY Nabrak Tiang Lampu di Bengkulu

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Mesin Kedua Pesawat Lion Air PK-LQP Ditemukan dalam Kondisi Terbelah Empat

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara, dan juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved