Merasa Difitnah Terkait Aksi 211, Anggota DPD RI Fahira Idris Tempuh Jalur Hukum
“Saya tegaskan, saya akan lawan. Sampai kapan pun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Saya tempuh jalur hukum."
"Paling fatal memfitnah saya dengan bilang mempolitisasi dan merencanakan aksi ini untuk kepentingan calon tertentu dan melibatkan seorang anak untuk kampanye," pungkasnya.
Sebelummya, pada Rabu Sore (7/11/2018), Anggota DPD RI Fahira Idris didampingi kuasa hukumnya Irfan Iskandar, melaporkan Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya.
"Diduga kuat melakukan tindak pidana pengaduan atau pemberitahuan palsu yang mengakibatkan kehormatan atau nama baik Ibu Fahira terserang," jelas Kuasa Hukum Fahira yang juga Direktur LBH Bang Japar, Irfan Iskandar.
Irfan menyebut ancaman pidananya penjara paling lama terhadap kasus ini yakni empat tahun atau seperti yang diatur dalam Pasal 317 KUHP.