Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Politisi Senayan

Tunggu Hasil Pemeriksaan, KPK Baru Tentukan Penahanan Taufik Kurniawan

Saut Situmorang, menyatakan lembaganya baru bisa menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, setelah hasil pemeriksaan selesai.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN PRATAMA
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menyambangi Gedung KPK, Jumat (2/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan lembaganya baru bisa menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, setelah hasil pemeriksaan selesai.

Diketahui, politikus PAN tersebut hari ini sedang diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

""Pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga, kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ujar Saut Situmorang kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Selain hasil pemeriksaan, menurut Saut Situmorang, kelima pimpinan KPK juga akan mencermati beberapa saran baik dari penyidik.

Salah satunya, demi mempermudah proses penyidikan perkara.

"Namun, pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa," kata Saut Situmorang.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak dua kali, yakni pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018.

Baca: Dari 56 Kantong Jenazah, Tim DVI Mabes Polri Periksa 272 Bagian Tubuh Korban Lion Air PK-LQP

Taufik Kurniawan menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.

Dia sudah tiga periode duduk sebagai wakil rakyat.

Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Taufik Kurniawan diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.

Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

DAK tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.

Proses penyelidikan terhadap Taufik Kurniawan telah dilakukan sejak Agustus 2018.

Dia telah diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018.

Taufik Kurniawan pun telah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat pekan lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved