Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pasar Turi

Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi, Kesaksian Liu You Hin Justru Sudutkan Henry J Gunawan

Direktur Operasional PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Lie You Hin dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/IST
Direktur Operasional PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Lie You Hin dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi meringankan oleh tim pembela Henry Jocosity Gunawan, terdakwa kasus tipu gelap tiga pengusaha asal Surabaya pada pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. 

Kesaksian Lie You Hin yang terlihat berbelok arah ini sempat menyulut emosi Agus Dwi Warsono. Dengan nada tinggi, Agus mengingatkan ke You Hin akan kebenaran keterangan yang diberikan.

"Coba ingat ingat kembali, jangan memberikan keterangan yang salah, anda sudah disumpah," ucap Agus dengan nada tinggi.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar kembali pada Rabu (31/10) dengan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang lainnya. "Sidang ditunda,"ucap Hakim Anne sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diketahui Henry J Gunawan dilaporkan oleh 3 orang kongsi nya atas penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai 240 miliar lebih.

Oleh Jaksa , Bos PT GBP ini didakwa melanggar pasal 378 dan 372 mengenai penipuan dan penggelapan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved