Terkait Kasus Zainudin Hasan, KPK Periksa Dokter RS Pondok Indah Serta Anak Bupati Lampung Selatan
"Saksi diperiksa untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Rabu (24/10/20
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, dr. Gatoet Soeseno, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
"Saksi diperiksa untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Selain Gatoet, KPK turut memanggil Direktur PT Arto Sugih Abadi, Suliyanto.
Ikut diperiksa pihak swasta, Rudi Topan dan Andi Ahmad Yani, serta anak Zainudin bernama Rendy Zenata.
Baca: Tak Hanya Suap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Dijerat Kasus TPPU Rp 57 Miliar
Para saksi itu akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp 57 miliar.
Penerimaan uang Zainudin dilakukan dalam rentan waktu 2016 sampai 2018.
Uang yang diterima itu diduga fee yang persentasenya sebesar 15-17 persen dari nilai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Aset-aset yang disita penyidik KPK pada 15-18 Oktober 2018, di antaranya 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp 7,1 miliar.
Penyidik juga menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, serta 1 unit speedboat.