Jumat, 3 Oktober 2025

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Menjadi 40 Hari

Kasus Ratna Sarumpaet yang membuat hoax belum selesai diusut, masa tahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang menjadi 40 hari, setelah sebelumnya 20 hari.

Penulis: Grid Network
Rangga Gani/Grid.ID
Masa tahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang menjadi 40 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) lalu.

Awalnya, masa tahanan yang diberikan kepada ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan ini ialah 20 hari.

Namun, Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jayamenyampaikan akan adanya penambahan masa tahanan.

"Jadi, kemarin sudah lalukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ya."

"Dari 20 hari pertama kita lakukan penahanan kemudian diperpanjang karena belum selesai," ucap Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/10/2018) malam.

Dalam waktu yang bersamaan, Atiqah Hasiholan pun datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved