Senin, 29 September 2025

Intan Fauzi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojek Online

Ojek Online (OJOL) Jabodetabek melakukan audensi dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di ruang Rapat FPAN DPR

Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/IST
Ojek Online (OJOL) Jabodetabek melakukan audensi dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) diterima Anggota Komisi V DPR RI FPAN, Sungkono dan Intan Fauzi.di ruang Rapat FPAN DPR, Rabu (17/10/2018). TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ojek Online (OJOL) Jabodetabek melakukan audensi dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di ruang Rapat FPAN DPR, Rabu (17/10/2018).

Kedatangan rombongan Ojek Online (Ojol) ini berkaitan dengan permasalahan Transportasi Darat Berbasis Teknologi serta usulan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Perwakilan Ojek Online ini diterima Anggota Komisi V DPR RI FPAN, Sungkono dan Intan Fauzi.

Intan Fauzi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojek Online,
Intan Fauzi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojek Online, (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Selama ini, operasional Ojol ini tidak dilindungi oleh payung hukum yang jelas. Untuk itu, Wakil Rakyat dari Dapil Jabar VI Kota Bekasi & Depok ini berjanji aspirasi Ojol akan diperjuangkan secara maksimal dalam pembahasan revisi UU LLAJ nanti.

“Dasar hukum ojek online akan diakomodir dalam pembahasan revisi nanti. Inilah yang perlu kita kawal bersama sehingga kendaraaan bermotor roda dua bisa masuk dalam defisini angkutan umum. Dengan adanya payung hukum ini maka pengemudi maupun penumpang itu terjamin, baik dari sisi keamanan dan kenyamanan,” ujar Intan.

Seperti diketahui, pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Intan Fauzi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojek Online.
Intan Fauzi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojek Online. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Sementara sepeda motor, bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang.

Selain itu, Pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum.

Dengan demikian, transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.

Intan menilai, persoalan Ojol ini merupakan bukti tidak hadirnya negara dalam mengatasi persoalan yang menimpa warganya. Padahal, negara harus hadir, terutama dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai dan layak bagi warganya.

Intan Fauzi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojek Online.
Intan Fauzi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojek Online. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

“Jadi, apa yang menimpa driver Ojol ini bentuk ketidakhadiran negara dalam memberikan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Intan menyoroti soal relasi pekerjaan antara driver Ojol dan operator.

Meskipun Ojol memang belum diatur terkait aktifitasnya di jalan raya, tetapi hak dan status antara karyawan dan pengusahanya tetap terikat dalam sebuah payung hukum.

“Jadi, ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi yaitu menyangkut upah, masalah kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dll,” tegasnya.

Intan Fauzi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojek Online.
Intan Fauzi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojek Online. (TRIBUNNEWS.COM/IST)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan