Rabu, 1 Oktober 2025

Hadiah Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi, Mantan Hakim Asep Iwan Irawan Ungkap Hal Ini

Mantan Hakim Asep Iwan Irawan mengungkapkan hal di balik kebijakan pemerintah sediakan hadiah Rp 200 Juta bagi pelapor korupsi.

Editor: ade mayasanto
zoom-inlihat foto Hadiah Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi, Mantan Hakim Asep Iwan Irawan Ungkap Hal Ini
zimbio
Asep Iwan Iriawan

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait hadiah Rp 200 juta bagi pelapor korupsi.

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV pada Minggu (14/10/2018).

Asep menyatakan, tersedianya hadiah tersebut merupakan perintah undang-undang.

"Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didalamnya membahas peran serta masyarakat dalam rangka mencegah korupsi," tuturnya.

"Peraturan itu kemudian diatur Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000, sekarang sama Pak Jokowi diperbaharui dengan adanya reward," sambungnya.

Asep menegaskan, adanya hadiah tersebut berarti peran masyarakat harus ditingkatkan.

"Ini kan bukan untuk KPK, ini untuk penegak hukum lainnya seperti kepolisian," tegasnya.

Baca: Nagita Slavina dan Rafathar Dekat Sama Baby Ansara, Raffi Ahmad Blak-Blakan Ngaku Sedih

Baca: Kampanye Terus Sandiaga Sampai Berambut Pete, Andi Arief: Lanjut Sudah Benar

Asep mengutarakan, bagi pelapor dugaan tindakan korupsi tak perlu lihat nominal uang yang akan diberikan karena hal tersebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

"Ketika si A melakukan korupsi maka pelapornya harus jelas, tindak pidananya harus jelas dan buktinya juga jelas," ucapnya.

Meski demikian, Asep menyatakan, adanya kebijakan ini menandakan jika Presiden Jokowi bertindak serius atas kejahatan ini.

Baca Selanjutnya: Reaksi Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Soal Pemerintah Beri Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved