Penyerahan Diri Eddy Sindoro Ternyata Ikut Melibatkan Mantan Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki
Kuasa Hukum Eddy Sindoro, Eko Prananto menjelaskan kliennya hanya ingin proses hukum yang dihadapi cepat selesai.
Saut memberikan kesempatan pada Ruki bicara di hadapan awak media soal proses penyerahan diri Eddy Sindoro hingga tiba di KPK.
"Kurang lebih dua minggu atau 20 hari lalu, saya dihubungi oleh jaringan saya di berbagai tempat dan negara. Dia mengatakan ada Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK namanya ESI mau serahkan diri ke KPK. Ya dengan polos saya katakan, kalau begitu datang saja langsung ke KPK," ucap Ruki mengawali ceritanya.
Ruki sendiri mengaku sama sekali tidak tahu dan tidak kenal dengan Eddy Sindoro, bahkan kasus apa yang menjerat Eddy Sindoro juga sama sekali tidak diketahui oleh Ruki.
Karena ada itikat baik dari Eddy Sindoro, akhirnya Ruki berkoordinasi dengan KPK soal rencana penyerahan diri Eddy Sindoro.
"Ternyata kan ESI (Eddy Sindoro) ini ada di luar negeri. Hasil koordinasi saya dengan KPK, Eddy harus menyerahkan diri ke KBRI setempat. Lalu KBRI hubungi KPK, dan petugas KPK menjemput ke Singapura. Saya juga komunikasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura," papar Ruki.
"Saya tadi lihat ESI dalam keadaan sehat, diperiksa dokter dan seluruh prosedur dilakukan dengan baik," imbuh Ruki.
Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Baca: Seharian Tak Pulang dari Ladang, Ambar Tri Ditemukan Meninggal Tercebur ke dalam Sumur
Kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Edi Sindoro diduga pula terkait dengan penyuapan pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama pelariannya, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa KPK. Dia selalu mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.
Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Menurut KPK, pengacara Lukas malah kembali memberangkatkan Eddy Sindoro ke luar negeri hingga Lucas ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum di KPK.
Lucas sendiri kini telah ditahan KPK, baik kantor maupun apartemen Lucas telah digeledah oleh KPK untuk menyita sejumlah barang bukti.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Penyidik KPK telah menyita uang RP 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.
Nurhadi juga mengaku kenal dekat dengan Eddy ketika mereka duduk di bangku SMA.(Amriyono/Tribunnews)