Penyerahan Diri Eddy Sindoro Ternyata Ikut Melibatkan Mantan Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki
Kuasa Hukum Eddy Sindoro, Eko Prananto menjelaskan kliennya hanya ingin proses hukum yang dihadapi cepat selesai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Eddy Sindoro, Eko Prananto menjelaskan kliennya hanya ingin proses hukum yang dihadapi cepat selesai.
Hal itu yang dijelaskan oleh Eddy selama perjalanan dari Singapura menuju Jakarta.
Apalagi menurutnya, selama ini Eddy mengaku tidak banyak mengerti mengenai kasus yang menimpanya.
"Tidak banyak tadi yang dibicarakan. Tadi beliau sempat bilang kalau dia hanya ingin kasusnya cepat selesai," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Sejak Senin, udah ada niatan bagi mantan bos Lippo itu untuk menyerahkan diri kepada KPK.
Namun baru Jumat pagi, dia menemui petugas KPK yang sudah berada di kantor atase Kedutaan Indonesia di Singapura.
Siangnya pukul 12.20 waktu setempat, menggunakan pesawat Garuda Indonesia langsung menuju Kantor KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta dengan membawa satu koper dan satu tas jinjing berwarna hitam ke kantor lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Prabowo Mengaku Sudah Berteman dengan Din Syamsuddin Sejak Tahun 1990-an
Eko yang baru ditunjuk beberapa hari lalu, mengatakan belum berbincang dengan keluarga Edi.
Dia hanya diminta untuk menjadi kuasa hukum dan belum mengetahui secara mendalam mengenai kasus kliennya. Begitu juga kemungkinan menjadi justice Collaborator.
"Untuk apakah nanti akan jadi JC, kita lihat nanti. Saya akan pelajari dulu kasusnya," ucap dia.
Edi Sindoro yang sudah memakai rompi oranye hanya mengatakan sudah siap untuk menjalani proses hukum yang harus ditempuhnya.
"Saya sudah di sini dan siap menempuh proses hukum," kata dia singkat usai pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik.
Proses penyerahan diri Eddy Sindoro (ESI) hingga kepulangannya ke tanah air ternyata melibatkan eks pimpinan KPK periode 2006-2007, Taufiequrachman Ruki.
Bahkan, Ruki turut hadir di KPK, Jumat (12/10/2018) sore guna memastikan mantan petinggi Lippo Group itu aman, sehat dan diperlakukan baik oleh penyidik KPK.
Dalam konferensi pers di KPK, Ruki yang menggunakan batik cerah lengkap dengan peci hitamnya turut dilibatkan duduk bersama dengan Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: Longsoran Dasar Laut yang Ditemukan KRI Spica-934 di Teluk Palu Diperkirakan Asal Kekuatan Tsunami
Saut memberikan kesempatan pada Ruki bicara di hadapan awak media soal proses penyerahan diri Eddy Sindoro hingga tiba di KPK.
"Kurang lebih dua minggu atau 20 hari lalu, saya dihubungi oleh jaringan saya di berbagai tempat dan negara. Dia mengatakan ada Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK namanya ESI mau serahkan diri ke KPK. Ya dengan polos saya katakan, kalau begitu datang saja langsung ke KPK," ucap Ruki mengawali ceritanya.
Ruki sendiri mengaku sama sekali tidak tahu dan tidak kenal dengan Eddy Sindoro, bahkan kasus apa yang menjerat Eddy Sindoro juga sama sekali tidak diketahui oleh Ruki.
Karena ada itikat baik dari Eddy Sindoro, akhirnya Ruki berkoordinasi dengan KPK soal rencana penyerahan diri Eddy Sindoro.
"Ternyata kan ESI (Eddy Sindoro) ini ada di luar negeri. Hasil koordinasi saya dengan KPK, Eddy harus menyerahkan diri ke KBRI setempat. Lalu KBRI hubungi KPK, dan petugas KPK menjemput ke Singapura. Saya juga komunikasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura," papar Ruki.
"Saya tadi lihat ESI dalam keadaan sehat, diperiksa dokter dan seluruh prosedur dilakukan dengan baik," imbuh Ruki.
Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Baca: Seharian Tak Pulang dari Ladang, Ambar Tri Ditemukan Meninggal Tercebur ke dalam Sumur
Kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Edi Sindoro diduga pula terkait dengan penyuapan pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama pelariannya, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa KPK. Dia selalu mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.
Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Menurut KPK, pengacara Lukas malah kembali memberangkatkan Eddy Sindoro ke luar negeri hingga Lucas ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum di KPK.
Lucas sendiri kini telah ditahan KPK, baik kantor maupun apartemen Lucas telah digeledah oleh KPK untuk menyita sejumlah barang bukti.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Penyidik KPK telah menyita uang RP 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.
Nurhadi juga mengaku kenal dekat dengan Eddy ketika mereka duduk di bangku SMA.(Amriyono/Tribunnews)