Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Pejabat Pajak yang Terkena OTT KPK di Ambon Langsung Dipecat

Robert mengklaim jajaran DJP bakal mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap di KPP Pratama Ambon tersebut.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
(baju biru) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Robert Pakpahan. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sulimin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Anthony dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved