Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Pejabat Pajak yang Terkena OTT KPK di Ambon Langsung Dipecat

Robert mengklaim jajaran DJP bakal mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap di KPP Pratama Ambon tersebut.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
(baju biru) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Robert Pakpahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Pajak Ambon, La Masikamba dan Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin dipecat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keduanya dipecat setelah ditangkap dan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai kewajiban pajak Anthony Liando, pemilik CV AT.

"Setelah ditetapkan tersangka kami akan membebas tugaskan tersangka. Kemudian akan diproses pemecatan dari PNS," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Robert mengaku terpukul dengan kasus suap yang menjerat dua anak buahnya itu.

Baca: OTT di Kantor Pajak Pratama Ambon, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Robert mengklaim jajaran DJP bakal mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap di KPP Pratama Ambon tersebut.

"Kami dalam hal ini akan mendukung KPK menuntaskan persoalan terkait OTT dalam memberikan informasi data yang diperlukan," ungkapnya.

Robert mengakui pemeriksaan wajib pajak memang rentan tindak pidana korupsi.

Untuk mencegah terulangnya kasus suap di lingkungan Ditjen Pajak, Robert menyatakan pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola penugasan terhadap jajarannya di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, Robert berharap fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik.

"Kami dari Kemkeu tidak menoleransi pegawai yang melanggar peraturan," katanya.

Dalam kasus ini, La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016.

Kedua pejabat La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.

Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang bakal diberikan bertahap.

Namun, pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin yang baru terealisasi sebesar Rp 120 juta.

Sementara itu, Rp 200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved