Pengamat Sarankan KPU Buat Aturan Tak Ada Atribut Politik dalam Bantuan Bencana
"Sebaiknya KPU sudah menjadikan hal ini sebagai aturan. Bukan lagi sekedar imbauan," ujar Ray Rangkuti
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Atribut kampanye itu bisa berupa alat peraga kampanye, yang berwujud bendera, foto, maupun alat peraga lain yang mengandung unsur visi, misi, dan citra diri peserta pemilu.
Baca: Sandiaga Bantu Kaum Muda Galang Dana Bagi Korban Bencana Sulawesi Tengah
Namun demikian, KPU memaklumi jika peserta pemilu menggunakan alat transportasi yang berlogo dalam memberikan bantuan kemanusiaan.
Sebab, biasanya partai politik ataupun elite partai sudah lebih dulu menyertakan logo atau citra dirinya dalam alat transportasi tersebut.