Senin, 6 Oktober 2025

Tendang Rekan Sejawat, DKPP Berhentikan Anggota KPU Gorontalo

Penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu adalah Ketua Panwas Indragiri Hilir

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba. 

Dari 11 perkara itu terdapat sebanyak 39 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu, 38 diantaranya dijatuhi sanksi oleh DKPP dengan uraian sebagai berikut:

Pemberhentian Tetap

1.    Anggota KPU Kota Gorontalo La Aba
Pemberhentian dari jabatan Ketua

1.    Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme

2.    Ketua Bawaslu Kota Tual M. Taher Jamco

Peringatan keras terakhir

1.    Ketua Bawaslu Kota Tual M. Taher Jamco

2.    Anggota Bawaslu Kota Tual Junaedi Bugis

Peringatan Keras

1.    Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani

2.    Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Liza Lizuarni

3.    Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Henny Susanti

4.    Ketua Panwas Kota Kotamobagu Musly L Mokoginta,

5.    Anggota Panwas Kota Kotamobagu Adrian Herdy Dayoh,

6.    Anggota Panwas Kota Kotamobagu  Amaludin Bahansubu,

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved