Jumat, 3 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Begini Respon Zumi Zola Dapat Kabar Bakal Ada OTT DPRD Jambi

Diketahui Operasi Tangkap Tangan di Jambi terjadi ‎28 November 2017, sementara Zumi Zola sudah tahu sejak Oktober 2016.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ternyata sudah tahu lebih dulu bakal terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jambi.

Diketahui Operasi Tangkap Tangan di Jambi terjadi ‎28 November 2017, sementara Zumi Zola sudah tahu sejak Oktober 2016.

Menurut keterangan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, pesan akan ada OTT itu diketahui Zumi Zola dari bagian pencegahan KPK.

"Pak Gubernur hubungi saya, dia bilang baru saja dihubungi pencegahan ‎KPK diingatkan bakal ada OTT.‎ Pak Gubernur kaget, saya juga kaget," kata Cornelis saat bersaksi untuk Zumi Zola, Kamis (20/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Cornelis, saat itu Zumi Zola menyampaikan dia sangat khawatir Operasi Tangkap Tangan benar terjadi.

Akhirnya disepakati Zumi Zola dan Cornelis tidak akan menuruti permintaan anggota DPRD mengenai uang suap, atau "ketok palu".

Tak lama setelah itu Cornelis dipanggil oleh seluruh ketua fraksi di DPRD. Intinya, seluruh fraksi meminta uang ketok palu untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

"Saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelpon Pak Gubernur, saya komit tidak berani dan Pak Gubernur sampaikan ke saya dia tidak akan mau," kata Cornelis.

Menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa pihak eksekutif harus memberikan uang ketok palu kepada anggota DPRD. Bahkan ada fraksi yang mengancam akan walk out dalam pembahasan, jika eksekutif tidak memberikan uang.

Pada akhirnya, uang ketok palu tetap diberikan sampai akhirnya November 2017, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Supriono Ketua fraksi PAN DPRD Jambi, Erwan Malik‎ Plt Sekda Jambi, Arfan Plt Kepala Dinas PU Jambi, dan Saipudin dan asisten daerah bidang III Prov Jambi,

Pengembangan dari kasus ini, KPK akhirnya menetapkan status tersangka pada Zumi Zola. Selain tersangka suap, Zumi Zola juga berstatus tersangka di perkara gratifikasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved