Pemuda Muhammadiyah: Secara Etis Pertemuan TGB dan Direktur Penindakan KPK Jelas Bermasalah
Secara etis, menurut Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi itu, pertemuan tersebut jelas tak patut.
Keduanya kedapatan sedang bermain tenis bersama di Lapangan Tenis Wira Bhakti, Gebang, NTB.
Berdasarkan keterangan yang berasal dari Korem 162, tidak ada undangan resmi untuk keduanya.
Padahal, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus divestasi PT Newmont yang melibatkan nama TGB.
Jika benar adanya pertemuan Firly dengan TGB dilakukan pada saat pihak KPK tengah melakukan penyelidikan, maka Firly bisa dinilai melanggar Pasal 66 UU tentang KPK.
Sebab, dalam pasal Pasal 66 huruf a, disebut, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.
Namun, Febri belum mau berkomentar banyak perihal peristiwa tersebut.
"Saya belum bisa bicara banyak kalau perkaranya belum masuk ke tahap penyidikan, itu prinsip paling dasar saya kira. Namun yang kami sedang kami dalami saat ini proses dan peristiwa divestasi Newmont saat itu," katanya.(*)