Pemuda Muhammadiyah: Secara Etis Pertemuan TGB dan Direktur Penindakan KPK Jelas Bermasalah
Secara etis, menurut Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi itu, pertemuan tersebut jelas tak patut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani bersuara terkait pertemuan antara Tuanku Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur Penindakan KPK, Brigjen Firli.
Secara etis, menurut Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi itu, pertemuan tersebut jelas tak patut.
"Karena TGB santer diisukan berada dipusaran kasus divestasi newmont yang tengah ditangani KPK," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Rabu (19/9/2018).
Ia mengutip Pasal 36 UU KPK, yang jelas melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Kemudian, kata dia, Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK.
Bagi publik, lebih lanjut ia menjelaskan, sulit rasanya menafikan pertemuan tersebut tak berkaitan dengan kasus divestasi Newmont yang sedang ditangani KPK, mengingat kedekatan keduanya saat Firli menjabat Kapolda NTB.
"Secara etis pertemuan tersebut jelas bermasalah, deputi penindakan terang telah mengangkangi kode etik pimpinan," ucapnya.
"Secara etis, sejatinya ia tak lagi layak menjadi bagian dari korp KPK, apalagi sebagai deputi penindakan," katanya.
Pelanggaran etis ini juga menurutnya, mengafirmasi keraguan masyarakat sipil yang sedari awal menyangsikan integritas Firli lantaran ia mangkir melaporkan LHKPN sedari 2002.
"KPK harus mengambil sikap tegas, jika benar ada aroma pengamanan kasus," katanya.
KPK tengah menelaah pertemuan antara TGB dengan Direktur Penindakan KPK, Brigjen Firli.
"Proses itu sedang ditelaah, jadi pemberitaan, dan saya sudah cek ke direktorat pengawasan internal tentu dilakukan proses telaah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Febri menjelaskan, proses penelaahan tersebut dimulai dari merunut kronologi pertemuan.
"Kemudian siapa saja yang mengambil keputusan saat itu dan bagaimana peristiwanya. Baru itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Diketahui, TGB dan Firli bertemu dalam acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram pada Mei 2018.
Keduanya kedapatan sedang bermain tenis bersama di Lapangan Tenis Wira Bhakti, Gebang, NTB.
Berdasarkan keterangan yang berasal dari Korem 162, tidak ada undangan resmi untuk keduanya.
Padahal, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus divestasi PT Newmont yang melibatkan nama TGB.
Jika benar adanya pertemuan Firly dengan TGB dilakukan pada saat pihak KPK tengah melakukan penyelidikan, maka Firly bisa dinilai melanggar Pasal 66 UU tentang KPK.
Sebab, dalam pasal Pasal 66 huruf a, disebut, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.
Namun, Febri belum mau berkomentar banyak perihal peristiwa tersebut.
"Saya belum bisa bicara banyak kalau perkaranya belum masuk ke tahap penyidikan, itu prinsip paling dasar saya kira. Namun yang kami sedang kami dalami saat ini proses dan peristiwa divestasi Newmont saat itu," katanya.(*)