Pemilu 2019
Tanggapan Refly Harun soal Eks Koruptor Nyaleg: Parpol yang Masih Mencalonkan Sebaiknya Tak Dipilih
Pada postingan pertama Refly menyebutkan ia sepakat dengan keputusan MA tersebut.
Editor:
Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun, ikut menanggapi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.
Diwartakan TribunWow.com dari akun Twitter Refly Harun, @ReflyHZ, Sabtu (15/9/2018), ia mengunggah dua cuitan mengenai tanggapannya.
Pada postingan pertama Refly menyebutkan ia sepakat dengan keputusan MA tersebut.
• Hasil Pertandingan Pekan ke-4 Liga Italia: Juventus Kokoh di Puncak Berkat 2 Gol Ronaldo
Kemudian di postingan kedua, ia menilai, tetapi akan lebih baik jika kita mendorong partai politik (parpol) untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor menjadi anggota legislatif.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>