Rabu, 1 Oktober 2025

Tolak Usulan KPU, Dirjen Dukcapil Tak Mau Langgar Aturan

Untuk itu, cara yang dapat dilakukan, pemilih pemula cukup mendaftarkan diri membuat KTP-el. Lalu, data terekam di database.

Tribunnews.com/Glery
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh 

Berdasarkan data yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, pemilih pemula yang nanti berumur 17 tahun pada 1 Januari 2019 sampai 17 April 2019 berjumlah 1,2 juta jiwa.

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengusulkan pemerintah agar pemilih pemula mendapatkan perlakuan khusus. Perlakukan khusus berupa mencetak KTP elektronik lebih awal bagi pemilih pemula. Sehingga, kata dia, pemilih pemula bisa masuk daftar pemilih.

"Dimungkinkan saja ada perlakuan khusus bagi pemilih pemula untuk menjaga hak konstitusional," kata Viryan,
Kamis (13/9/2018).

Sebagai alternatif, dia menjelaskan, dapat saja ditempuh kebijakan bagi pemilih pemula, dengan cara pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan lebih awal. Upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan hak pilih warga negara.

Dia menjelaskan, pencetakan KTP-el lebih awal sangat penting karena basis penyusunan dan pemutakhiran data pemilih adalah KTP-el sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun, pencetakan KTP-el lebih awal bagi pemilih pemula bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia menegaskan, demi menyelamatkan hak konstitusional warga negara, kebijakan ini bisa ditempuh.

Selain itu, kata dia, surat keterangan atau suket juga bisa dijadikan sebagai basis penyusunan data pemilih hingga akhir Desember 2018.

Sementara jika pemilih memenuhi syarat memilih, tetapi tidak terdapat dalam DPT, maka pada tanggal 17 April 2019, pemilih bersangkutan bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP elektronik.

"Ini untuk kepentingan lebih besar. Bukan bertentangan. Kita kembalikan kepada pemerintah. Sekarang, kalau menunggu itu, sejumlah warga negara potensial kehilangan hak pilih," kata dia.

Dia menambahkan, alternatif pencetakan KTP-el lebih awal merupakan kewenangan atau domain pemerintah. Menurut dia, KPU hanya memberikan peringatan akan pentingnya hak pilih.

"Kita harus menjamin hak pilih warga negara. Tidak boleh, tidak terjamin karena kendala administrasi," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved