Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Perludem: Partai Harus Didesak Coret Mantan Napi Korupsi di Pileg

Langkah yang harus diupayakan saat ini, menurut Fadil ialah mendesak partai agar mencoret

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal eks narapidana korupsi tetap bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 dinilai sudah final.

"Jangan kemudian dicari lagi alasan agar bagaimana keputusan ini bisa ditunda dan sebagainya. Itu akan kontraproduktif. Karena putusan itu sudah final," ucap ‎Fadil Ramadhanil, Peneliti Perludem‎, Sabtu (15/9/2018) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Langkah yang harus diupayakan saat ini, menurut Fadil ialah mendesak partai agar mencoret nama mantan narapidana kasus korupsi dari calon legislatif.

Terlebih partai politik sudah beberapa kali menyatakan akan ‎mencoret mantan narapidana kasus korupsi yang dicalonkan.

"Itu harus dijamin dilaksanakan. Karena kalau tidak akan ‎memberikan kesan dan komitmen buruk partai ke publik. Meskipun mantan narapidana korupsi sudah menang di Bawaslu tetap partai harus mencoret," katanya.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved