Nur Mahmudi Cidera Saat Main Voli, Minta Pemeriksaan Ditunda
Dampak kerusakan saraf akibat jatuh saat mengikuti lomba bola Voli 17 Agustus di lingkungan rumah itu membuat refleknya melambat

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Selain menderita sakit kepala, lebam di mata kiri dan leher bagian belakang tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail juga mengalami kerusakan saraf.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim usai menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka korupsi karena sakit.
Dampak kerusakan saraf akibat jatuh saat mengikuti lomba bola Voli 17 Agustus di lingkungan rumah itu membuat refleknya melambat
"Kalau syaraf ada kerusakan sedikit iya. Reflek melambat iya, responnya lambat. Menurut dia pas jatuh main voli itu kaya disodok," kata Iim di Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018).
Baca: KPK Siap Bantu Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Sodok yang dimaksud Iim terjadi ketika lengan warga lain yang ikut bermain voli tak sengaja menghantam wajah Nur Mahmudi hingga terkapar jatuh ke belakang.
Meski refleknya melambat, Iim menyebut bekas Wali Kota Depok selama dua periode itu masih dapat berjalan dan berkomunikasi dengan normal.
Selain kerusakan saraf, Iim yang sudah mengenal kliennya sejak lama menuturkan langkah Nur Mahmudi sedikit pincang.
"Beliau pernah punya riwayat stroke juga, nanti akan kelihatan dia jalan terpincang-pincang," ujarnya.
Guna memulihkan kondisi kesehatannya, Nur Mahmudi akan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat pada Senin (10/9/2018).
Penggagas program One Day No Rice itu dirujuk oleh dokter Klinik Limo Medicare tempatnya terakhir menjalani perawatan.
"Dirawat di RSCM Kencana. Dirujuk menggunakan rekam medik dari Limo Medicare. Dulu di RS Hermina, kan dokternya buka klinik juga," tuturnya.
Sebagai informasi, Nur Mahmudi dan bekas Sekda Depok Harry Prihanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.
Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti bahwa pembebasan lahan sudah dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
Padahal dalam APBD Kota Depok tahun 2015 yang ditandatangani Nur Mahmudi, tercatat anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk pembebasan lahan Jalan Nangka tahap satu.