Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nur Mahmudi

KPK Siap Bantu Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi

"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi," ujar Febri, Selasa (4/9/2018).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka Tapos yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus tersebut pada Senin (3/9/2018).

Baca: Airlangga Masih Pertahanan Calon Anggota DPRD Mantan Koruptor

"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi," ujar Febri, Selasa (4/9/2018).

Febri mengatakan KPK siap membantu pihak kepolisian jika dibutuhkan.

Namun, saat ini, polisi masih mengusut kasus tersebut.

Baca: 39 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Polisi dari Rusunawa di Papua

“Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini balum ada kendala,” kata Febri.

Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polresta Depok menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka atas pembebasan Jalan Nangka tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan negara sekitar Rp 10 miliar lebih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved