OTT KPK di Aceh
KPK Periksa Teman Steffy Burase untuk Telusuri Aset
Dua saksi tersebut diantaranya staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Johhnic Apriano.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Dua saksi tersebut diantaranya staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Johhnic Apriano.
Sementara satu orang lainnya adalah teman dari Steffy Burase, Farah Amalia.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Farah diperiksa untuk menelusuri aset Steffy.
"Untuk saksi Farah yang telah dilakukan penggeledahan di rumahnya, KPK perlu menelusuri kepemilikan aset dan juga hubungan saksi dengan Steffy," ujar Febri melalui pesan tertulis, Kamis (6/9/2018).
Sementara untuk Johhnic, KPK ingin mendalami ada dugaan penyalahgunaan kewenangan Irwandi Yusuf sebagai gubernur yang berkaitan dengan kasus ini.
"Terhadap saksi 1 (Johhnic Apriano) perlu didalami pengetahuannya tentang pelaksanaan tugas Gubernur Aceh saat itu terkait perkara yang sedang disidik saat ini," kata Febri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Bupati Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian dilakukan Bupati Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.
KPK menduga uang suap dari Bupati Ahmadi diperuntukkan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Steffy Burase merupakan tenaga ahli dalam event tersebut.