PSI Lengkapi Ijazah untuk Persyaratan Dua Bacaleg
"Kami dari PSI menghadap dipertemukan pihak Bawaslu menjadi mediator. Pihak termohon KPU," ujarnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mediasi antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan KPU RI.
Mediasi ini dilakukan setelah PSI mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI, setelah pihak KPU RI menyatakan dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPR RI dari 575 bacaleg yang diajukan dari partai tersebut tidak memenuhi syarat.
Baca: Bergabungnya Sejumlah Tokoh Nasional, PSI Optimis Lolos PT 4 Persen
Di sidang mediasi itu hadir perwakilan Bawaslu RI, KPU RI, dan PSI. Adapun, PSI diwakili wakil sekretaris jenderal, Satia Chandra Wiguna dan juru bicara bidang hukum, Rian Ernest.
"Kami dari PSI menghadap dipertemukan pihak Bawaslu menjadi mediator. Pihak termohon KPU," ujar Rian Ernest, kepada wartawan ditemui di kantor Bawaslu RI, Selasa (21/8/2018).
Dia menjelaskan, terdapat dua bacaleg PSI yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh pihak KPU RI. Bacaleg pertama, berinisial Z dari Sulawesi Tengah. Bacaleg kedua, berinisial I dari Bali.
Menurut dia, kedua bacaleg itu dinyatakan belum memenuhi syarat, karena kepemilikan ijazah tidak sesuai seperti ketentuan dari KPU RI.
"Mungkin alasan lebih formalitas dalam konteks ijazah SMA. Yang satu itu hasil copy-an kurang jelas. Yang satu lagi itu ijazah pengganti belum terbit. Jadi, hanya dua dari 575 yang belum memenuhi syarat," kata dia.
Di kesempatan itu, bacaleg dari Sulawesi Tengah membawa barang bukti berupa
foto copy ijazah SMA dengan legalisir cap basah. Ini sesuai permintaan dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Selama mediasi berlangsung, dia menilai, suasana berlangsung hangat. Pihak KPU RI juga memberikan kesempatan kepada PSI untuk melengkapi berkas yang kurang dari dua bacaleg itu.
Adapun, lembaga pimpinan Arief Budiman itu memberikan waktu sampai hari Jumat (24/8/2018) kepada PSI untuk melengkapi berkas.
"Nanti, dalam beberapa hari ke depan kami memenuhi syarat," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Baca: Hewan Kurban di Masjid Al Azhar Diperiksa Kesehatan Fisiknya
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya terdapat dua partai politik yang meloloskan sebanyak 575 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 80 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkatan DPR RI. Dua parpol tersebut, yaitu PKB dan NasDem.
Sedangkan, untuk parpol lainnya dinyatakan terdapat sejumlah bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun, PSI sendiri hanya terdapat dua bacaleg yang dinyatakan TMS.