Vaksin MR
Ketua DPR Berharap WHO Peduli Kehalalan Obat dan Vaksin untuk Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim
"Mendorong Kemenag dan Kemenkes bersama jajaran Dinkes di daerah menyosialisasikan putusan MUI dalam pemberian vaksin MR tersebut kepada masyarakat. "
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
"Selama tidak ada vaksin pengganti boleh, tapi kalau ada tidak boleh," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah.
Fatwa MUI tidak berhenti pada penggunaan vaksin MR.
Sebab, MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
"Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” demikian tertulis dalam rekomendasi Komisi Fatwa MUI.