TOPIK
Vaksin MR
-
Sebanyak 55 anak di Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) terserang virus rubella.
-
Dinas Kesehatan (Diskes) Bengkalis mengimbau warga untuk mengimunisasikan anaknya menyusul temuan kasus Measles Rubella (MR).
-
Pemerintah Kota Manado masih terkendala menyukseskan imunisasi Measles dan Rubella (MR).
-
Siswa SDN 43 Molako Intan, Kecamatan Tebo Ulu memilih pulang dan kembali ke rumah mereka masing-masing saat mereka mendapat kabar akan disuntik.
-
Nursiah (47), warga Lhokseumawe, tak pernah menyangka anak keduanya yang bernama Syakila harus mengalami kecacatan akibat menderita campak Rubella.
-
PT Biofarma, badan usaha milik negara penghasil vaksin di Indonesia, menargetkan bisa memproduksi sendiri vaksin halal untuk campak Measles Rubella (M
-
Setelah fatwa dari MUI memperbolehkan vaksin MR, Syarif Fasha menjamin demi kesehatan vaksinasi campak dan rubella harus dilakukan di Kota Jambi.
-
"Mendorong Kemenag dan Kemenkes bersama jajaran Dinkes di daerah menyosialisasikan putusan MUI dalam pemberian vaksin MR tersebut kepada masyarakat. "
-
Terlebih, penggunaan vaksin MR telah dibolehkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski mengandung bahan babi.
-
Komisi IX DPR RI juga akan memanggil PT Biofarma sebagai distributor vaksin Measles Rubella (MR) di Indonesia.
-
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Measles Rubella (MR) dari India haram karena mengandung bahan babi, tapi sifatnya mubah.
-
Jajaran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat pun mengaku tetap akan memberikan vaksin MR ke anak-anak usia 9-15 tahun.
-
Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk mendalami polemik penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR)
-
T Biofarma sebagai distributor vaksin Measles Rubella (MR) di Indonesia mengatakan, tengah mengembangkan riset untuk membuat vaksin halal.
-
MUI, telah mengeluarkan fatwa perihal vaksin MR yang positif mengandung babi namun tetap diperbolehkan dengan tiga alasan pertimbangan.
-
MUImenerbitkan fatwa yang menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi India tidak boleh digunakan jika ditemukan ada yang halal.
-
MUI menyatakan vaksin MR ini haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi, tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa.
-
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi.
-
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, komisi fatwa MUI akan menggelar rapat pada Senin, (20/8/2018) malam.
-
Nila enggan berkomentar banyak terkait temuan kandungan babi dan human deploit cell atau bahan dari organ manusia di vaksin MR
-
Informasi terkait kandungan vaksin MR ini sebelumnya mengemuka pada laman website www.halalmui.org yang diposting sekitar tiga hari lalu.Ketua Majelis
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved