Kamis, 2 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Berkelakuan Baik, 102 .976 Narapidana dapat Pengurangan Hukuman

102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik akan mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-73 Republik Indonesia

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik akan mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-73 Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018).

Mereka dianugerahi Remisi Umum atau pemotongan masa pidana sebanyak 1 sampai 3 bulan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ungkap Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan yang diterima tribunnews.com, Kamis (16/8/2018).

Lanjut dia, remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana.

Baca: ‎‎Prabowo Cari Waktu Tepat untuk Bertemu Jokowi

"Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," imbuhnya.

Utami menjelaskan dari 102.976 narapidana yang dapat remisi umum 2018, sebanyak 2.200 langsung bebas, sedangkan 100.776 narapidana yang mendapatkan remisi umum I masih harus menjalani sisa pidananya.

Baca: Said Aqil Siapkan Kartu Tanda Anggota NU untuk Prabowo

Lebih lanjut, ia mengatakan remisi bukan sekedar pemberian hadiah.

Pemberian remisi dinilai sebagai momentum untuk mengembalikan marwah Pemasyarakatan dimana dibutuhkan bukan hanya peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakan saja, tetapi juga masyarakat bahwa menegakkan aturan adalah wajib.

Hal tersebut sejalan dengan nafas nawacita yang bernafas revolusi mental.

"Revitalisasi Pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka resedivis," jelas Utami.

Baca: Anies Jawab Rumor Relakan Sandiaga Jadi Cawapres dan Dukung Prabowo karena Utang Budi

Remisi umum tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar.

Rinciannya biaya makan perorang perhari sebesar rata-rata 14.700 dikalikan 8.091.870, yakni hari yang dihemat karena remisi.

Dari 100.776 narapidana yang menerima remisi umum I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.

Sedangkan dari 2.200 narapidana yang menerima remisi umum II, 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

Hingga saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.181.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved