Ombudsman: Penghentian Layanan Publik di Kota Bekasi Sistematis dan Diarahkan Pihak Tertentu
"Kami menemukan bukti dari pihak tertentu bahwa ada perintah sistematis dan terstruktur penghentian pelayanan publik,"
Adapun, rekomendasi Ombudsman mengenai temuan itu meminta tindakan korektif yang dilakukan Pj Wali Kota Ruddy Gandakusumah untuk memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, PJ Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah menyatakan kasus ini membunuh karakternya selaku walikota.
Sesuai rekomendasi Pj walikota Bekasi diberi waktu 30 hari memberikan sanksi.
"Karakter saya dibunuh dengan kejadian ini, tetapi kami akan berkonsolidasi dengan pelaksana harian (PLH,-red) sekda termasuk Pemprov Jabar untuk merumuskan langkah bersama," tambah Ruddy.
Sebelumnya, pelayanan publik di seluruh kelurahan dan kecamatan Kota Bekasi diduga terhenti pada Jumat, 27 Juli 2018.
Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Bekasi juga terhenti pada 30 Juli 2018.