Ombudsman: Penghentian Layanan Publik di Kota Bekasi Sistematis dan Diarahkan Pihak Tertentu
"Kami menemukan bukti dari pihak tertentu bahwa ada perintah sistematis dan terstruktur penghentian pelayanan publik,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menyatakan telah terjadi maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, mengungkapkan hal tersebut saat membacakan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) maladministrasi Kota Bekasi, di Kantor Ombudsman, Rabu (15/8/2018).
Baca: Dalam 14 Hari Tercatat 14.917 Pengendara Ditilang Akibat Langgar Aturan Ganjil-Genap
Maladministrasi berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan 9 kelurahan di Kota Bekasi.
Penghentian pelayanan publik itu dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.
"Terbukti dengan nyata terjadi penghentian layanan publik pada 27 Juli yang dibuktikan hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada pihak terkait. Penghentian dilakukan dengan sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu," ujar Teguh, Rabu (15/8/2018).
Baca: Respons Sanusi Sikapi Mencuatnya Nama M Taufik Akan Mengisi Jabatan Wakil Gubernur DKI
Kasus ini bermula dari aksi penghentian pelayanan publik yang dilakukan ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Bekasi pada 27 Juli lalu.
Semula, pihak kelurahan dan kecamatan menyebut pelayanan terhenti karena sistem offline.
Lalu, muncul rumor yang menyatakan kejadian itu terjadi karena konflik antara Pj (Penjabat) Wali Kota (Ruddy Gandakusumah) dengan Sekda (Rayendra Sukarmadji).
Setelah menelusuri, pihak Ombudsman menemukan ada pihak mengarahkan secara sistematis dan terencana.
Bukti kuat adanya maladministrasi didapatkan dari konfrontir atas pernyataan penyelenggara pelayanan publik Pemkot Bekasi dengan data-data yang dimiliki.
Baca: Prabowo Akan Temui Jusuf Kalla Malam Ini
"Kami menemukan bukti dari pihak tertentu bahwa ada perintah sistematis dan terstruktur penghentian pelayanan publik," kata Teguh.
Selain itu, Ombudsman mengumpulkan sejumlah bukti, seperti rekaman video kamera CCTV di 12 kecamatan, foto, rekaman suara dan pengakuan masyarakat yang datang ke kantor kecamatan.
Ombudsman meminta keterangan ASN berdasarkan investigasi tertutup, serta pemeriksaan warga yang menelepon ke call center untuk mengadukan terhenti layanan publik.
Ombudsman menghubungi 17 dari 32 penelepon.