Pilpres 2019
Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Telah Urus Surat Pernyataan Tidak Pailit ke PN Jakpus
"Pak Sandiaga sudah (mengurus pernyataan tidak pailit) kemarin,” ujar Jamaludin saat dihubungi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pihak yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon presiden dan wakil presiden telah mengurus surat pernyataan tidak pailit.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir membenarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Presiden Jokowi dan Prabowo telah mengurus surat pernyataan tidak pailit.
Baca: Arief Sebut 99 Persen Prabowo Bakal Gaet Sandiaga sebagai Cawapres
"Pak Sandiaga sudah (mengurus pernyataan tidak pailit) kemarin,” ujar Jamaludin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7/2018).
Jamaludin menjelaskan, permintaan keterangan surat tidak pailit dimintakan Sandi pada Rabu (8/8/2018) kemarin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan diwakili.
Begitu pula dengan bakal calon Presiden yang lainnya, Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Keduanya juga meminta surat pernyataan tidak pailit Rabu (8/8/2018) kemarin dengan diwakilkan.
Jamaludin menambahkan permintaan surat tersebut tidak harus melulu memiliki usaha, secara pribadi hal tersebut bisa dilakukan.
Baca: Selesai Temui SBY, Prabowo Sebut soal Sandiaga Cawapres Masih Musyawarah
“Tidak harus. Kamu misalnya minta pribadi bisa juga,” tukasnya.
Diketahui, surat pernyataan tidak pailit dibutuhkan, salah satunya untuk keperluan pendaftaran Pemilihan Presiden.